Kebijakan

Kebijakan Umum

Sebagai lembaga sertifikasi, LS-SMBL GSB menggunakan standar baik nasional maupun internasional dan regulasi yang dibuat pemerintah serta persyaratan pelanggan yang sesuai dengan bidang (lingkup) sertifikasinya. Bidang sertifikasi SMBL yang dilakukan oleh LS-SMBL GSB dikhususkan untuk sertifikasi SMBL yang beroperasi di Indonesia maupun negara lain berdasarkan permintaan organisasi pemohon.

Kebijakan Imparsialitas

  Menjadi lembaga sertifikasi yang diakui di dunia yang menjaga imparsialitas, kompetensi, dan konsistensi

Prinsip sertifikasi yang dilakukan LS-SMBL GSB adalah:

  1. Ketidakberpihakan;
  2. Kompetensi;
  3. Tanggung jawab;
  4. Keterbukaan;
  5. Kerahasiaan;
  6. Responsif terhadap keluhan;
  7. Pendekatan berbasis biorisiko.