Kebijakan

Kebijakan Umum

Sebagai lembaga sertifikasi, LSSM GSB menggunakan standar baik nasional maupun internasional dan regulasi yang dibuat pemerintah serta persyaratan pelanggan yang sesuai dengan bidang (lingkup) sertifikasinya. Bidang sertifikasi LSSM GSB yang dilakukan oleh LSSM GSB dikhususkan untuk sertifikasi LSSM GSB yang beroperasi di Indonesia maupun negara lain berdasarkan permintaan organisasi pemohon.

Kebijakan Imparsialitas

  Menjadi lembaga sertifikasi yang diakui di dunia yang menjaga imparsialitas, kompetensi, dan konsistensi

Prinsip sertifikasi yang dilakukan SMBL GSB adalah:

  1. Ketidakberpihakan;
  2. Kompetensi;
  3. Tanggung jawab;
  4. Keterbukaan;
  5. Kerahasiaan;
  6. Responsif terhadap keluhan;
  7. Pendekatan berbasis biorisiko.